Pemeritah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk. Pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat melakukan pengisian data secara mandiri melalui situs resmi BPS.
Tanggal 15 Februari hingga 31 Maret 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melaksanakan sensus penduduk. Untuk tahun 2020 ini, sensus populasi dilakukan dengan cara online melalui aplikasi di sensus.bps.go.id yang dirancang untuk memudahkan penggunaan. Diperlukan waktu lebih dari 5 menit untuk Anda untuk mengisi setiap kolom pertanyaan dalam sensus online ini.
Namun sebelum melakukan pengisian sensus, Anda perlu mengisi beberapa dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, dokumen cerai / surat pernyataan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan yang diperlukan dan selanjutnya ikuti atau jawab pertanyaan yang ditampilkan.