Kembang Kerang 06 Desember 2021, Pemerintah Desa Kembang Kerang kembali membuka Pelayanan Administrasi Penduduk dari Desa tanpa harus mengurus ke Kantor Camat ataupun Dukcapil.
Sebelumnya Pemerintah Desa Kembang Kerang memohon maaf kepada masyarakat yang telah membuat Administrasi Kependudukan tapi tidak jadi sampai sekarang itu dikarenakan Aplikasi Bakso Versi Pertama ERROR hanya sedikit yang bisa diproses.
Namun kini Aplikasi Bakso Versi Kedua telah diluncurkan dan bagi masyarakat Desa Kembang Kerang yang ingin membuat Administrasi Kependudukan seperti AKTA KELAHIRAN, EKTP, AKTA KEMATIAN DAN KIA (Kartu Identitas Anak) cukup Ke Kantor Desa saja.
Adapun berkas syarat yang harus di siapkan untuk masing-masing jenis permohonan oleh pemohon adalah:
1. E-KTP (Elektronik-Kartu Tanda Penduduk)
2. Akta Kelahiran
3. Akta Kematian
4. KIA (Kartu Identitas Anak)