Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat
Kembangkerang87@gmail.com
Kembang Kerang, 13 Juli 2021, Pemerintah Desa Kembang Kerang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan BUMDes Bina Sejahtera Desa Kembang Kerang Mengadakan Musyawarah Desa untuk melakukan Perubahan Peraturan Desa (PerDes) Tentang BUMDes guna menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
Pada musyawarah desa ini BPD dan Pemerintah Desa Kembang Kerang juga merubah Anggaran Dasar (AD) BUMDes Bina Sejahtera untuk menyesuaikan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan PerDes tentang BUMDes. Sedangkan untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes Bina Sejahtera akan dimusyawarahkan oleh Internal BUMDes.
Adapun salah satu Perubahan yang Dihasilkan pada musyawarah tersebut adalah mengadakan Pengawas BUMDes Bina Sejahtera yang akan direkrut secepatnya dan ditetapkan wilayah kerjanya sesuai petak wilayah (3 petak wilayah).
Kirim Komentar