
Semenjak era otonomi daerah dan reformasi, pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan, yang kemudian diperbarui dengan Permendagri nomor 13 tahun 2007 tentang Penylenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan. Menurut Permendagri ini, yang menjadi pertimbamgan dalam penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan adalah :
- bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, perlu dilakukan penguatan kelembagaan, peningkatan motivasi dan swadaya gotong royong masyarakat desa dan kelurahan.
- bahwa untuk menilai keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan, perlu dilakukan perlombaan desa dan kelurahan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
Permendagri nomor 13 tahun 2007 antara lain mengatur Penyelenggaraan, Penilaian, Tim Penilai, Penetapan Juara, Penghargaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan. Waktu penyelenggaraan perlombaan desa dan kelurahan. Perlombaan dilaksanakan secara bertingkat dan berkesinambungan, mulai dari penyelenggaraan perlombaan desa dan kelurahan dalam kecamatan, perlombaan antar pemenang perlombaan desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota, perlombaan desa dan kelurahan di tingkat provinsi, sampai dengan perlombaan desa dan kelurahan tingkat nasional. Bab II pasal 4 Permendagri ini mengatur penyelenggaraan perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatakan adalah bulan Februari sampai Maret, di tingkat kabupaten/kota pada bulan April sampai Mei, tingkat Provinsi pada bulan Juni, dan tingkat nasional dilaksanakan pada bulan Juli.
Indikator Penilaian perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi meliputi :
- prndidikan
- kesehatan masyarakat
- ekonomi masyarakat
- keamanan dan ketertiban
- partisipasi masyarakat
- pemerintahan
- lembaga kemasyarakatan
- pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
Selama menjadi Tim Penilai Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sumatera Barat, dari tahun 2007 sampai 2009, penulis melihat ada hal-hal yang masih perlu dipertimbangkan untuk diperbaiki atau disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan desa dan kelurahan, antara lain :
- Ada pemenang perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan yang tidak melalui penilaian yang benar, karena hanya di tunjuk atau digilirkan dengan tujuan untuk pemerataan, pada hal ada desa/kelurahan yang lebih siap untuk ikut perlombaan.
- Sebagian besar (terbanyak) dari skor penilaian berpotensi merugikan desa dan kelurahan yang di nilai, seperti contoh antara lain : Penilaian Keamanan dan Ketertiban. Untuk Konflik Sara. Bila meningkat diberi skor 1, bila menurun atau tidak ada diberi skor nilai 5; Timbul ketidak adilan penilaian bila satu desa yang tidak ada konflik sara disamakan nilainya lima, dengan desa lain yang masih punya konflik sara walaupun ada penurunan; Penilaian Lembaga Kemasyarakatan. Untuk.Organisasi Pemuda. Bila tidak ada diberi skor nilai 0, Ada dan tidak aktif diberi skor 2, Bila ada dan aktif diberi skor nilai 5. Di sini juga ada ketidak adilan penilaian, karena masih ada perbedaan tingkat keaktifan yang bisa diberi skor nilai antara 2 dengan 5. Dan lain-lain.
- Penilaian tidak berdasarkan strata kemajuan desa dan kelurahan, sehingga ketika diadakan penilaian di tingkat provinsi, terjadilah perlombaan antara desa miskin/ tertinggal dari suatu kabupaten dengan desa yang sudah swasembada pangan dari kabupaten lain..
- Waktu penilaian yang hanya satu hari,sudah tentu tidak cukup untuk mengamati dengan cermat dan menilai secara obyektif , akan berpotensi timbulnya ketidak adilan penilaian. Dari semua (delapan) aspek yang dinilai, sebagian besar membutuhkan waktu yang lebih lama (tidak cukup satu hari), karena menyangkut unsur-unsur keperilakuan yang juga perlu dibuatkan indikator nilai (skor) secara lebih tepat.
- Tidak direncanakannya arah kemajuan desa dan kelurahan, serta tidak terlaksananya kesinambungan pembinaan terhadap desa dan kelurahan, baik yang telah pernah menang di salah satu tingkat maupun yang menang di perlombaan yang lebih tinggi. Ini dapat dilihat dari ketidak siapan sebagian desa/kelurahan untuk ikut perlombaan, dan tidak adanya kelanjutan gerak masyarakat di desa/kelurahan yang telah pernah juara kecamatan dan kabupaten/kota.
Berdasarkan pengalaman yang sedikit ini, penulis ingin berbagi dengan para pembaca, meminta tanggapan dan saran terhadap tulisan ini, sebagai bahan agar perlombaan desa dan kelurahan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, dapat hendaknya meperlihatkan kemajuan desa dan kelurahan yang sebenarnya serta membawa manfaat bagi pemberdayaan masyarakat.Dalam mengupayakan kemajuan Desa dan Kelurahan memerlukan perhatian dan kepedulian semua pihak
Mungkinkah diperlukan reorientasi dan penataan ulang tata cara penyelenggaraan perlombaan desa dan kelurahan kita ?

