24/09/2019, Aula Kantor Desa Kembang Kerang, Pertemuan Manager MAMPU BAKTI dengan Kepala Desa dan Kelompok Konstituen Desa Kembang Kerang untuk membahas Peraturan Desa No.04 Tahun 2018 Desa Kembang Kerang Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak.
LUSIA PALULUNGAN adalah Manager MAMPU BAKTI yang Berasal dari MAKASSAR Menjelaskan Maksud dan Tujuannya berkunjung ke Desa Kembang Kerang, bahwa beliau tertarik dan ingin mengetahui lebih detail tentang Peraturan Desa No.04 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak, Beliau didampingi oleh Mbak Titis Yuliyani dan Tri xari Pengurus MAMPU BAKTI Kabupaten Lombok Timur.
"Kembang Kerang adalah PELOPOR yang membuat Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari 52 Kelurahan/Desa, 7 Kabupaten/Kota dan 5 Provinsi di indonesia, Makanya kita ingin mengetahui kenapa Perdes ini dibuat" Jelas ibu LUSIA PALULUNGAN.
Yahya Putra (Kepala Desa Kembang Kerang) Memflashback dan menceritakan dasar terbentukknya Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak, "Perdes ini terbentuk karna Keluhan dan keinginan masyarakat Desa Kembang Kerang khususnya ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak, lalu kita berinisiatif membuat pertemuan khusus ibu-ibu, Khusus Anak-anak dan Lansia, Aspirasi-aspirasi merekalah yang kita tulis dan kita rangkum hingga keluarlah Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak ini" Terang Beliau dengan sedikit panjang. Kelompok Konstituen juga ikut menjelaskan bahwa tidak sedikit Ibu-ibu rumah tangga ketika sedang hamil suaminya pergi merantau.
Lalu Manager MAMPU BAKTI (LUSIAN PALULUNGAN) Mengapresiasi dan memberikan Motivasi kepada Kepala Desa dan Kelompok Konstituen Desa Kembang Kerang.