
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat PKH dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Sosial.
1. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dakam keluarga.
Pencairan Bantuan Sosial PKH tahap 1 tahun 2021 sudah dilakukan oleh Agen BRI Link (HURUL IN) yang didampingi oleh Pendamping PKH Desa Kembang Kerang pada hari Jum'at, 08 Januari 2021.
Ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM PKH) secara sadar melakukan gradasi mandiri atau mengundurkan diri secara sukarela karena merasa tidak masuk dalam kriteria KPM PKH lagi.

