
Apa itu aplikasi BAKSO?
Aplikasi BAKSO (Buat Administrasi Kependudukan Secara Online) adalah sebuah program pelayanan asministrasi kependudukan secara online yang dibuat dan telah diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur. Aplikasi BAKSO ini masih Versi BETA 3 atau belum final, tapi sudah bisa digunakan untuk pelayanan.
Aplikasi ini sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat secara Online terutama pelayanan Adminduk secara cepat, Tepat dan Akurat dengan tidak lagi mengantri dalam jangka waktu lama di kantor dinas Dukcapil ataupun di kantor kecamatan. Selain itu juga meminimalisir munculnya calo dan praktek pelanggaran pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pemerintah Desa Kembang Kerang akan melakukan ujicoba penggunaan aplikasi BAKSO ini mulai tanggal 06 Maret 2021 di tempat posyandu sesuai jadwal posyandu setiap dusun untuk pengajuan permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran, sedangkan untuk pembuatan E-KTP, Akta Kematian, Pisah KK, Surat Pindah dan Konsolidasi Data Penduduk masyarakat bisa langsung ke Kantor Desa.
Adapun berkas syarat yang harus di siapkan untuk masing-masing jenis permohonan oleh masyarakat adalah:
1. E-KTP (Elektronik-Kartu Tanda Penduduk)
- Poto Copy Kartu Keluarga
- Surat Perekaman untuk pemohon KTP baru
- Surat kehilangan dari Kepolisian untuk KTP hilang
- KTP asli untuk pemohon KTP Rusak/ganti data
2. Akta Kelahiran
- Poto Copy Kartu Keluarga
- Poto Copy KTP orang tua Wali/orang yang bersangkutan
- Surat Keerangan Lahir Asli
- Poto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
3. Akta Kematian
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Asli orang yang bersangkutan
- Surat Keterangan Kematian dari desa/Rumah Sakit
4. KIA (Kartu Identitas Anak)
- Poto Copy Kartu Keluarga
- Poto Copy Akta Kelahiran
- Pas Foto untuk usia anak diatas 5 tahun
5. Pisah KK
- Poto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy KTP Suami/Istri/yang bersangkutan
- Foto Copy Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian (Sesuai keterangan)
6. Surat Pindah
- Poto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy KTP Orang yang bersangkutan
- Surat Pindah/Datang dari Desa
7. Konsolidasi Data Hilang
- Poto Copy Kartu Keluarga / E-KTP
.png)