
Kamis, 06 Juli 2023, PKK POKJA 2 Desa Kembang Kerang mengadakan Penyuluhan Remaja tentang Pernikahan Dini dan Etika Budi Pekerti di Aula Kantor Desa Kembang Kerang.
Topik ini diangkat karena pernikahan dini sangat berdampak dalam organ reproduksi yg nir sempurna, sedangkan dalam mental yaitu emosi yg masih labil. Sehingga butuh edukasi kepada masyarakat hususnya remaja.
Seperti yang kita tahu dampak dari pernikahan dini itu banyak sekali salah satunya dapat mempengaruhi kesehatan mental, Mulai dari emosi yang tidak stabil, tidak bisa mengurus diri sendiri dan keluarga, bahkan masalah keuangan. Tekanan-tekanan seperti itulah yg akan menyebabkan stres,depresi dan bunuh diri yang paling fatal. Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan adalah UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 7; 1). Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.
Sedangkan Topik Etika Budi Pekerti diangakat karna kondisi perilaku remaja saat ini dinilai kian memprihatinkan salah satunya ditandai dengan semakin lunturnya nilai sopan santun. Diperlukan langkah konkret untuk mengatasi hal itu.
Secara umum budi pekerti adalah moral yang baik dalam menjalankan kehidupan. Budi pekerti adalah induk dari setiap etika. Budi pekerti pertama ditanamkan dari orang tua lalu dari sekolah dan tentu saja dari masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
Pentingnya menanamkan kembali nilai-nilai budi pekerti kepada remaja karena nasib desa bahkan negara di masa depan ada di tangan mereka. Budi pekerti harus ditanamkan dari keluarga, lingkungan desa, sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan. Apalagi tak semua anak memiliki orang tua yang selalu ada di rumah yang bisa bertemu anaknya setiap hari.
Harapan dilakukannya penyuluhan kegiatan ini agar remaja desa kembang kerang menjadi generas emas masa depan yang tangguh, pemikirannya luas, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia serta memberi manfaat bagi lingkungan desa hingga negara.
